Kabarminang – Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menegaskan bahwa isu mengenai adanya keterangan sabu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa In Dragon sama sekali tidak benar.
Hal itu ditegaskannya usai memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurni Sari dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (17/6).
Iptu AA Reggy memastikan, sepanjang proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, tidak ada satu pun poin dalam BAP yang membahas tentang kepemilikan maupun penggunaan narkoba jenis sabu oleh In Dragon.
“Kami sudah jelaskan di persidangan. Tidak pernah ada keterangan terkait sabu di dalam BAP In Dragon. Tuduhan itu tidak berdasar dan sudah kami luruskan di hadapan majelis hakim,” tegas Reggy saat ditemui wartawan usai persidangan.
Penegasan ini sekaligus membantah klaim pihak tertentu yang menyebutkan seolah-olah dalam BAP terdapat pengakuan Indragon terkait sabu seberat 1,5 kilogram. Menurut Reggy, seluruh materi pemeriksaan hanya fokus pada pokok perkara yang saat ini didakwakan kepada In Dragon, yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan diawasi langsung oleh perwira penanggung jawab. Tidak ada kekerasan fisik, intimidasi, atau tekanan psikologis selama pemeriksaan berlangsung. Bahkan, kata dia, setiap pemeriksaan selalu disaksikan oleh kuasa hukum Indragon.
“Kami terbuka. Terdakwa selalu didampingi pengacaranya. BAP dibuat berdasarkan jawaban terdakwa dan dia menandatangani tanpa paksaan. Kalau memang ada yang keberatan, tentu sudah ditolak saat itu juga,” jelasnya.
Dalam sidang verbalisan tersebut, Iptu AA Reggy bersama tiga penyidik lainnya memberikan keterangan secara bergantian.
Mereka membantah adanya materi keterangan terkait narkoba dalam berkas perkara. Para penyidik juga menegaskan tidak pernah ada pengakuan Indragon mengenai sabu, baik secara lisan maupun tertulis.