Kamis, Juli 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rekrut Tenaga Outsourcing, DPRD Pariaman Singkirkan Honorer Lama

Rendi Hakimi
Sabtu, 14 Juni 2025 17:03
in Kabar Sumbar
DPRD Kota Pariaman. IST

DPRD Kota Pariaman. IST


Kabarminang – Kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman merekrut tenaga outsourcing mandiri sejak 1 Juni 2025 memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Alih-alih menyerap tenaga honorer yang gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD justru membuka formasi baru, termasuk ajudan untuk wakil ketua dewan—posisi yang sebelumnya tidak pernah ada. Langkah ini dianggap tidak berpihak pada tenaga honorer yang terdampak kebijakan efisiensi pegawai.

Sejumlah honorer mengaku kecewa karena tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi outsourcing, padahal sebelumnya dijanjikan akan diprioritaskan. Ironisnya, posisi baru seperti ajudan dan pramu pimpinan justru diisi oleh tenaga baru yang disebut sebagai orang kepercayaan pimpinan dewan. Hal ini memunculkan anggapan bahwa skema outsourcing hanya formalitas, tanpa komitmen terhadap nasib tenaga kerja lama.

Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Indra Sakti, membantah tudingan bahwa perekrutan dilakukan semena-mena. Ia menyatakan bahwa seluruh tenaga outsourcing dipilih berdasarkan kebutuhan aktual lembaga dan prosesnya sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, kebutuhan akan ajudan dan sopir muncul dari keperluan pimpinan dewan dalam menunjang kegiatan harian, sehingga posisi tersebut diisi oleh orang yang dipercaya.

“Tenaga outsourcing diperuntukkan untuk sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji. Namun sesuai kebutuhan, ketua dan wakil ketua dewan juga membutuhkan ajudan yang bersifat personal, sehingga kami menyesuaikan dengan kondisi lapangan,” ujar Indra Sakti saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ditulis Sabtu (14/6).

Meski begitu, Indra mengakui bahwa terdapat sekitar empat hingga enam orang honorer yang tidak diperpanjang masa kerjanya karena tidak memenuhi kualifikasi. Namun ia tidak memberikan penjelasan rinci soal indikator kualifikasi yang dimaksud. Honorer yang diberhentikan tetap menerima honor hingga akhir Mei 2025 sebelum kontrak outsourcing mulai berjalan efektif per 1 Juni.

Salah satu mantan honorer yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya karena merasa diabaikan. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal dijanjikan masuk PPPK, namun batal tanpa kejelasan. Harapan terakhir untuk menjadi tenaga outsourcing pun pupus karena tidak mendapat informasi atau panggilan seleksi.

“Sudah tidak lolos PPPK, kami masih berharap bisa masuk sebagai outsourcing. Tapi malah yang direkrut orang baru, bukan kami yang sudah bertahun-tahun bekerja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran honor selama dua bulan juga membuat para honorer semakin terpuruk secara finansial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kota Pariaman mengenai urgensi pembentukan posisi ajudan wakil ketua dewan yang dianggap hanya menambah beban anggaran. Di sisi lain, kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan reformasi birokrasi yang sedang didorong pemerintah pusat.


Tags: DPRD PariamanHonore DPRD PariamanKota Pariaman

Berita Terkait

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Dharmasraya Hubungan dengan Polres Terus Terjalin Baik

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Dharmasraya Hubungan dengan Polres Terus Terjalin Baik

2 Juli 2026
Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga Lewat Pelatihan Mitigasi Bencana

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga Lewat Pelatihan Mitigasi Bencana

2 Juli 2026
Arus Lalu Lintas Padang–Solok di Sitinjau Lauik Padat, Volume Kendaraan Meningkat Saat Libur

Arus Lalu Lintas Padang–Solok di Sitinjau Lauik Padat, Volume Kendaraan Meningkat Saat Libur

1 Juli 2026
Video: Pengunjung Nyaris Baku Hantam Saat Perhelatan Hoyak Tabuik Piaman 2026

Video: Pengunjung Nyaris Baku Hantam Saat Perhelatan Hoyak Tabuik Piaman 2026

1 Juli 2026
Kapolri Tunjuk Teman Seangkatannya Brigjen Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar

Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta Jadi Komjen Pol

1 Juli 2026
Next Post
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Studio di Padang, Kerugian Capai Rp500 Juta

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Studio di Padang, Kerugian Capai Rp500 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

28 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.