Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Petugas melakukan hal itu karena tiang baliho itu diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Tiang tersebut diketahui milik Harpen Agus Bulyandi atau yang lebih dikenal sebagai Andi Cover, mantan Ketua DPRD Kota Pariaman. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pernyataan resmi, identitas pemilik baliho menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai mantan pejabat.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa pihaknya membongkar tiang baliho tersebut sesuai dengan prosedur. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Alfian menyebut tindakan itu sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan penertiban ruang publik dari penggunaan yang tidak sah.
“Kami mulai dari yang paling mencolok dan paling bermasalah secara administratif,” ujar Alfian.
Ia juga menyatakan bahwa penertiban itu baru tahap awal dan akan dilanjutkan terhadap baliho-baliho lainnya yang juga diduga melanggar aturan perizinan.
Satpol PP mengimbau kepada semua pemilik baliho dan reklame di Kota Pariaman untuk mengecek kelengkapan izin dan segera mengurus perizinan jika belum memilikinya. Pihaknya akan membongkar paksa tiang baliho yang melanggar aturan.