Kabarminang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu dalam sebuah penggerebekan di rumah kosong yang terletak di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (10/6) pukul 14.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Irwansyah alias Wawan (27), warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum; Ropi Dwi Saputra alias Ropi (33), warga Jorong Kubu Karambia, Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh; dan Fandi Putra Gucha alias Fandi (28), warga Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar, yang mendapatkan informasi bahwa rumah kosong tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba dan tempat transaksi sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, di antaranya 23 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, 10 plastik bening kosong dan 2 plastik klip, 1 sendok dari pipet dan 1 timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah dompet (hitam dan putih), 1 tutup botol merek Aqua berisi sabu dan 3 unit ponsel milik masing-masing pelaku.
“Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat sekitar, ketiga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar milik mereka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.