Kamis, Oktober 1, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pembakar 10 Hektare Hutan

Redaksi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:09
in Hukum & Kriminal
Penampakan hutan dibakar di Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ist

Penampakan hutan dibakar di Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ist


Kabarminang – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) menahan tiga orang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan menghanguskan hampir 10 hektare hutan di lereng bukit kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial AMS, H, dan S. Mereka diketahui membakar lahan dengan tujuan membuka perkebunan secara ilegal.

“Di lokasi kejadian, kami menemukan tiga orang, yakni pemilik lahan dan dua orang lainnya. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kayu sisa pembakaran dan bahan bakar minyak,” ujar AKP Rejoice dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, Rejoice menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan lokasi pembakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Untuk mencegah meluasnya api, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemadaman.

“Dari hasil survei lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan metode imas tumbang di lereng-lereng bukit. Total luas lahan yang dibuka dan terbakar mencapai sekitar 10 hektare,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Rohul dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Rejoice.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak ekologis dan hukum yang ditimbulkan. Polres Rohul menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.


Tags: Kebakaran Hutan RohulRokan Hulu

Berita Terkait

Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

30 September 2026
Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Next Post
Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Hujan Abu Guyur Sejumlah Wilayah di Tanah Datar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Hujan Abu Guyur Sejumlah Wilayah di Tanah Datar

1 Oktober 2026

Api Porprov Sumbar Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Sportivitas hingga Semangat Juang

Api Porprov Sumbar Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Sportivitas hingga Semangat Juang

1 Oktober 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkapnya

1 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Empat Kasat Intelkam di Sumatera Barat Dimutasi

1 Oktober 2026

Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

1 Oktober 2026

433 Atlet Payakumbuh Berlaga di 39 Cabor Porprov Sumbar 2026

433 Atlet Payakumbuh Berlaga di 39 Cabor Porprov Sumbar 2026

1 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.