Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman mulai mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Timur.
Bertempat di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kamis (29/5), Pemko Pariaman resmi menggandeng tenaga ahli dari Departemen Teknik Lingkungan Universitas Andalas (Unand) Padang untuk melakukan kajian mendalam terkait rencana penghentian operasional open dumping di TPA tersebut.
“Kami di pemerintahan yang baru menyikapi dengan serius SK dari Menteri Lingkungan Hidup ini. Karena itu, kami menggandeng tenaga ahli dari Unand untuk memberikan kajian menyeluruh,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dalam sambutannya.
SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 361 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret lalu, menetapkan sanksi administratif berupa paksaan penghentian sistem open dumping di TPA tersebut. Dalam keputusan itu, pemerintah daerah diminta menghentikan pengelolaan sampah secara terbuka paling lambat 180 hari sejak diterimanya surat (17 April – 17 Oktober 2025), serta menyusun dokumen rencana penghentian open dumping dan rencana pembangunan sistem lahan urug sanitasi (sanitary landfill).
Mulyadi menambahkan, Pemko melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) telah mengajukan pergeseran anggaran tahun 2025 untuk mendukung penyusunan dua dokumen penting tersebut.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kita menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk menjalin kemitraan dengan para pemerhati lingkungan.
Acara turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Novy dan Andre, Tim Departemen Teknik Lingkungan Unand, Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman Feri Andri, serta jajaran pejabat dari Dinas Perkim LH.