Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial ZH (46) karena membantu temannya menjual mobil curian, yang merupakan milik ayah temannya tersebut.
Polisi menangkap ZH di jalan raya Padang-Painan, Nagari Barung-Barung Berlantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 5.00 WIB.
Kepala Polsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, mengatakan bahwa ZH menghilang beberapa lama setelah temannya, tersangka pencuri mobil, ditangkap polisi. Menurutnya, ZH muncul kembali karena merasa tidak lagi dicari polisi lantaran temannya tersebut sudah ditangkap polisi sekitar dua bulan yang lalu.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ZH sudah beredar kembali. Kami lalu mencari tahu keberadaannya. Pada Rabu subuh dia menumpang dengan mobil kawannya menuju Padang. Kami sudah mengidentifikasi mobil dan nomor polisi mobil tersebut. Ketika mobil tersebut melintas di depan Mapolsek Tarusan, anggota langsung mengejarnya, lalu menghentikannya di Barung-Barung Belantai,” tutur Donny.
Donny menginformasikan bahwa ZH merupakan sopir, warga Kampung Nanggalo, Nagari Nanggalo, Koto XI Tarusan. Ia menjelaskan bahwa ZH membantu temannya menjual mobil Suzuki Swift milik ayah temannya tersebut.
“Pelaku mencuri mobil ayahnya sendiri. Ayahnya sudah bosan melihat tingkahnya karena pelaku sudah sering menjual barang-barang milik ayahnya, seperti motor, barang-barang yang ada di rumah, dan terakhir mencuri mobil. Ayahnya melaporkan pencurian itu ke Polsek Tarusan. Dia ingin anaknya mendapatkan pelajaran dari perbuatannya. Sekarang anaknya sudah ditahan di lapas sebagai tahanan kejaksaan,” ujar Donny.
Atas perbuatannya, kata Donny, ZH diancam dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Donny menjelaskan bahwa ZH disangka sebagai penadah karena menyimpan dan menjualkan mobil curian itu.