Kamis, Agustus 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Berlaku untuk Pelajar dan Guru di Sumbar, Penggunaan Ponsel di Sekolah Dibatasi

Nuraini
Selasa, 27 Mei 2025 11:06
in Kabar Sumbar
Ilustrasi penggunaan ponsel di sekolah. (foto: ist).

Ilustrasi penggunaan ponsel di sekolah. (foto: ist).


Kabarminang.com — Pelajar SMA, SMK dan SLB di seluruh Sumatera Barat (Sumbar) dibatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) selama di lingkungan sekolah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025, yang ditujukan untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah provinsi.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan konsentrasi dan efektivitas proses pembelajaran di kelas, serta menciptakan suasana belajar yang lebih tertib, kondusif, dan minim distraksi digital.

Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.

Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diminta untuk tidak mengaktifkan atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, guna memberi teladan dan menjaga fokus peserta didik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa. Selain itu, wali kelas atau guru Bimbingan Konseling (BK) akan ditunjuk sebagai contact person untuk memfasilitasi komunikasi darurat antara orang tua dan pihak sekolah.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan seluruh sekolah untuk mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua atau wali murid agar kebijakan mendapat dukungan penuh dari lingkungan keluarga.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pelajar di SumbarPemprov SumbarsekolahSumbarSurat Edarat

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Lantik TPPS, Tergertkan Padang Panjang Bebas Stunting

Wako Hendri Arnis Lantik TPPS, Tergertkan Padang Panjang Bebas Stunting

6 Agustus 2025
Armada hingga Budi Doremi Bakal Hadir di HJK Padang ke-356

Armada hingga Budi Doremi Bakal Hadir di HJK Padang ke-356

6 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Salurkan Beasiswa Baznas Tahap Tiga kepada 1.320 Pelajar

Bupati Padang Pariaman Salurkan Beasiswa Baznas Tahap Tiga kepada 1.320 Pelajar

6 Agustus 2025
Besok, Naik Trans Padang hanya Rp1 Rupiah

Besok, Naik Trans Padang hanya Rp1 Rupiah

6 Agustus 2025
Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Patah Tulang Ditabrak Motor

Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Patah Tulang Ditabrak Motor

6 Agustus 2025
2.919 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Pasaman Ditertibkan

2.919 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Pasaman Ditertibkan

6 Agustus 2025
Next Post
Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.