Kabarminang.com — Pelajar SMA, SMK dan SLB di seluruh Sumatera Barat (Sumbar) dibatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) selama di lingkungan sekolah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025, yang ditujukan untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah provinsi.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan konsentrasi dan efektivitas proses pembelajaran di kelas, serta menciptakan suasana belajar yang lebih tertib, kondusif, dan minim distraksi digital.
Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diminta untuk tidak mengaktifkan atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, guna memberi teladan dan menjaga fokus peserta didik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa. Selain itu, wali kelas atau guru Bimbingan Konseling (BK) akan ditunjuk sebagai contact person untuk memfasilitasi komunikasi darurat antara orang tua dan pihak sekolah.
Surat edaran tersebut juga menginstruksikan seluruh sekolah untuk mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua atau wali murid agar kebijakan mendapat dukungan penuh dari lingkungan keluarga.