Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Empat tersangka yang diamankan yakni Dodi Pernando (29), warga Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab, Yovi Ardi (37), warga Jorong Balai Diateh, Nagari Sungayang, Andre Junaidi (23), warga Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab dan Yogi Sudarta (40), warga Jorong Balai Diateh, Nagari Sungayang.
Penangkapan dilakukan di rumah orangtua tersangka Dodi di Jorong Tigo Batur. Menurut informasi dari pihak kepolisian, rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 paket kecil yang diduga sabu yang disembunyikan dalam tongkat kruk (alat bantu berjalan), satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), serta empat unit ponsel, plastik klip, dan alat pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.
“Para pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat,” ungkap AKP Arvi dalam keterangan, Kamis (15/5).
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang peredaran gelap narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.