Kabarminang.com – Asmar Yunus, purnawirawan Polri di Kabupaten Padang Pariaman dituntut hukuman penjara selama tiga bulan dalam kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Firisa mengatakan, Asmar Yunus terdakwa atas perusakan APK salah satu pasangan calon di Pilkada Padang Pariaman.
Terdakwa dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan, denda satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Wendry Firisa, Selasa (19/11).
Sebelum menutup sidang usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim selanjutnya mengagendakan sidan lanjutan yang digelar besok dengan agenda pembacaan Pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.
JPU menyampaikan agenda hari ini bakal dilakukan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum dan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.
“Ya, hari ini agendanya pledoi, replik dan duplik,” ujar Wendry.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pensiunan Polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (13/11/2024).