Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Lepaskan Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman, Ini Kata Praktisi Hukum

Rendi Hakimi
Minggu, 11 Mei 2025 15:09
in Kabar Sumbar
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.


Kabarminang – Keputusan pihak kepolisian yang melepaskan seorang tersangka kasus pencabulan di Padang Pariaman dengan alasan dinilai koperatif menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Seorang pengamat hukum di Pariaman, Alwis Ilyas menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Ia menilai bahwa alasan seperti “alat vital tidak berfungsi” tidak dapat dijadikan dasar utama untuk mengabaikan proses hukum.

“Kalau hanya karena alasan alat vital tidak hidup, ini seolah-olah menutup mata terhadap kepastian hukum dan keadilan. Menurut hukum acara pidana, keterangan tersangka bukan merupakan bukti utama dalam perkara pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama terdapat keterangan saksi dan bukti-bukti lain yang saling mendukung dan memiliki keterkaitan satu sama lain, maka perkara tersebut secara hukum sudah sangat layak untuk diproses lebih lanjut.

Pelepasan tersangka tanpa proses hukum yang tuntas dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Samsul (56), paman dari seorang remaja berkebutuhan khusus yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, mengungkapkan kekecewaannya setelah terlapor yang juga mantan Kepala Desa Tapakih Selatan, SA alias BY, dilepaskan hanya dua jam setelah dijemput polisi.

“Jam 6 sore tanggal 2 Maret 2025 dia dijemput polisi. Tapi jam 8 malam dilepas lagi. Polisi bilang pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” ujar Samsul saat ditemui di rumah korban di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman

Berita Terkait

Pemkab Solok Selatan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Peningkatan UMKM

Pemkab Solok Selatan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Peningkatan UMKM

20 Oktober 2025
Fadly Amran Lantik Pengurus DPC Gebu Minang Padang Periode 2025-2030

Fadly Amran Lantik Pengurus DPC Gebu Minang Padang Periode 2025-2030

20 Oktober 2025
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Padang 20 Oktober 2025, Hujan Ringan hingga Berawan

20 Oktober 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025
Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

19 Oktober 2025
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

19 Oktober 2025
Next Post
Laga Malam Ini, Berikut Prediksi Susunan Pemain Persebaya Vs Semen Padang

Laga Malam Ini, Berikut Prediksi Susunan Pemain Persebaya Vs Semen Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.