Jumat, Juni 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Buntut Kecelakaan Maut di Padang Panjang, Pemilik PO ALS Dipanggil Kemenhub

Nuraini
Kamis, 8 Mei 2025 09:29
in Kabar Sumbar
Warga ramai menyaksikan kejadian kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang pada Selasa (6/5).

Warga ramai menyaksikan kejadian kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang pada Selasa (6/5).


Kabarminang.com – Buntut kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang pada Selasa (6/5), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memanggil pemilik perusahaan otobus (PO) ALS.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin operasi.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari PO tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia yang disadur melalui Antara News pada Kamis (8/5).

Ia menambahkan, meskipun masa berlaku uji berkala bus tersebut masih aktif hingga 14 Mei 2025, ketiadaan izin operasi tetap merupakan pelanggaran serius.

Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendalami penyebab kecelakaan.

Ahmad Yani menegaskan pentingnya kelaikan operasional bagi setiap kendaraan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

“Setiap kendaraan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal,” ujarnya.

Selain izin operasi, kendaraan juga diwajibkan menjalani uji berkala untuk memastikan kelaikan jalan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan penguji kendaraan dan PO bus sebagai pemilik armada.

“PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik. Pengujian kendaraan bertujuan memastikan bus memenuhi standar minimal untuk bisa beroperasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh perusahaan angkutan umum agar menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Sistem tersebut bertujuan menciptakan tata kelola keselamatan secara menyeluruh dan terkoordinasi di lingkungan perusahaan.

Ahmad Yani juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang memberikan sanksi berupa pencabutan izin angkutan bagi perusahaan yang melanggar aturan.

“Jika terjadi kecelakaan dengan kendaraan yang tidak laik jalan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan,” tegasnya.


Tags: Bus ALSkecelakaan busKemenhubKota Padang Panjang

Berita Terkait

Yota Balad Resmikan Turnamen Tenis Internasional, Dorong Sport Tourism di Pariaman

Yota Balad Resmikan Turnamen Tenis Internasional, Dorong Sport Tourism di Pariaman

27 Juni 2025
40 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Limapuluh Kota Terkendala Medan Terjal

40 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Limapuluh Kota Terkendala Medan Terjal

27 Juni 2025
Menuju Kota Qurani, Yota Balad Resmikan Program Satu Rumah Satu Hafidz

Menuju Kota Qurani, Yota Balad Resmikan Program Satu Rumah Satu Hafidz

27 Juni 2025
18 Remaja Putri di Padang Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

18 Remaja Putri di Padang Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

27 Juni 2025
Pemko Pariaman Anggarkan Rp400 Juta untuk Pembuatan Tabuik 2025

Rangkaian Acara Hoyak Tabuik 2025 di Pariaman, Berikut Jadwal Lengkapnya

27 Juni 2025
Wawako Payakumbuh Lepas 57 Atlet Berlaga di Kejuaraan Nasional

Wawako Payakumbuh Lepas 57 Atlet Berlaga di Kejuaraan Nasional

27 Juni 2025
Next Post
Video: Kecelakaan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mobil Ringsek Parah

Video: Kecelakaan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mobil Ringsek Parah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Tiga Mahasiswi Kampus Swasta di Padang Jadi Korban Pembunuhan: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur

Tiga Mahasiswi Kampus Swasta di Padang Jadi Korban Pembunuhan: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur

21 Juni 2025

Setahun Hilang, Dua Mahasiswi Diduga Kuat Jadi Korban Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Kronologi Lengkap Dua Mahasiswi Hilang Setahun Lalu Ditemukan Terkubur di Sumur di Padang Pariaman

19 Juni 2025

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

20 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.