Kabarminang – Polisi menangkap dua pria di Kabupaten Sijunjung atas dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pupuk yang harusnya untuk petani Sijunjung malah akan dijual ke Riau.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Andri mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah JS (50) warga Indragiri Hulu Riau dan G (48) Deli Serdang Sumatera Utara. Keduanya merupakan sopir dan kernet truk yang akan membawa pupuk bersubsidi tersebut.
JS dan G kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi merek Phonska. Truk mereka disetop petugas saat melintas di jalan Lintas Sumatera Jorong Mangkudu Kodok Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung bebarapa waktu lalu.
Andri menjelaskan, awalnya petugas curiga truk tersebut melintas dengan kondisi tertutup terpal.
“Saat dihentikan dan diperiksa ternyata truk membawa 200 karung atau seberat 10 ton pupuk subsidi merek Phonska,” kata Andri, Jumat (2/5).
Saat pemeriksaan lebih lanjut, pupuk tersebut tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan. Tak hanya itu, ternyata pupuk tersebut diperuntukan bagi petani di Sijunjung.
Sopir mengaku pupuk bersubsidi itu akan dijual lagi oleh agen di Provinsi Riau karena harga lebih tinggi.
Saat ini dua pelaku beserta barang bukti 10 ton pupuk dan truk pengangkut diamankan di Mapolres Sijunjung.
Polisi juga sedang mengambangkan kasus tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.