Kabarminang — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (22/4) saat Eli Marlina, ibu kandung Nia Kurnia Sari, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar dan mata sembab, ia memohon agar terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon dijatuhi hukuman mati atas perbuatan keji terhadap putrinya.
“Saya hadir sebagai saksi. Saya minta pelaku dihukum mati,” ujar Eli setelah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Eli mengaku belum bisa melupakan kejadian tragis yang merenggut nyawa anaknya. Ia berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami menuntut keadilan untuk Nia melalui persidangan ini,” ucapnya dengan suara bergetar, didampingi keluarga dan kerabatnya di ruang sidang.
Pada sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk ibu dan paman korban, serta petugas Taruna Siaga Bencana yang terlibat dalam penanganan awal kejadian.
“Dalam agenda sidang pembuktian hari ini kami menghadirkan lima saksi. Namun, dua orang di antaranya berhalangan hadir,” ujar Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo.
Bagus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap terdakwa Indra Septiarman. Ia menyebut bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperjelas kronologi dan peran terdakwa dalam kasus itu.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan penguatan alat bukti.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.