Kabarminang – Petugas mengamankan delapan wanita saat razia penyakit masyarakat di Pasaman Barat Jumat (18/4) dini hari. Mereka diamankan diamankan Satpol PP di dua kafe di lokasi berbeda.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Handoko mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Petugas mendatangi sejumlah kafe di Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Pasaman.
Hasilnya, delapan wanita terpaksa diamankan lantaran terindikasi bekerja menjadi pelayan dalam ruangan karaoke di kafe remang-remang.
“Mereka terindikasi sebagai operator room karaoke di kafe remang-remang,” kata Handoko.
Dia menerangkan dari delapan wanita yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan warga Payakumbuh dan Jambi. Sedangkan selebihnya merupakan warga Pasaman Barat.
“Paling muda usianya sekitar 21 tahun dan paling tua berumur 46 tahun. Saat ini, mereka telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen,” terang Handoko.
Dia juga menyebut berdasarkan tes urine yang dilakukan tidak ada satupun ditemukan positif narkoba.
Ia menegaskan bahwa pihaknya komit menegakkan Perda terutama terkait penyakit masyarakat. Menurutnya, jika dibiarkan akan menjadi penyakit di tengah-tengah masyarakat.