Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kabupaten Padang Pariaman

Pemkab Padang Pariaman Batasi Hiburan Malam dan Orgen Musik hingga Pukul 23.30

Rendi Hakimi
Rabu, 16 April 2025 | 00:02
in Kabupaten Padang Pariaman
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi membatasi aktivitas hiburan malam, termasuk orgen tunggal dan pertunjukan musik lainnya, hanya hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap dampak negatif hiburan malam terhadap moral generasi muda.

Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Senin (14/4) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Bupati JKA menyampaikan keprihatinannya atas maraknya hiburan malam yang dinilai telah mengganggu ketenangan masyarakat serta berkontribusi pada degradasi nilai budaya, agama, dan adab di kalangan generasi muda.

“Pertunjukan hiburan seperti orgen tunggal bahkan sering berlangsung hingga subuh. Ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berpotensi memicu pesta miras, narkoba, seks bebas, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas JKA.

Berbagai masukan disampaikan dalam rapat, mulai dari usulan pelarangan total hiburan malam hingga pembatasan waktu kegiatan. Setelah mempertimbangkan berbagai sudut pandang, Pemerintah Kabupaten menetapkan bahwa semua bentuk hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB.

“Jika melewati waktu yang ditetapkan, maka akan kami tindak tegas,” ujar Bupati.

Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah dan segera disosialisasikan ke masyarakat. Bupati juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dari aparat keamanan, tokoh adat, pemuka agama, hingga kalangan pemuda untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemkab Padang Pariaman
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Bahas Kompensasi Lahan Kehati hingga Jalur Dua Lubuk Alung–Sicincin ke Pusat

Pemkab Padang Pariaman Bahas Kompensasi Lahan Kehati hingga Jalur Dua Lubuk Alung–Sicincin ke Pusat

3 Oktober 2026
Masih Ada Warga Belum Terjangkau Listrik, Pemkab Padang Pariaman Usulkan 127 Calon Penerima Lisdes 2027

Masih Ada Warga Belum Terjangkau Listrik, Pemkab Padang Pariaman Usulkan 127 Calon Penerima Lisdes 2027

2 Oktober 2026
28 Mahasiswa Padang Pariaman di UNAND Terima Beasiswa, Pemkab Tanggung UKT hingga Semester 8

28 Mahasiswa Padang Pariaman di UNAND Terima Beasiswa, Pemkab Tanggung UKT hingga Semester 8

2 Oktober 2026
Api Porprov Sumbar Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Sportivitas hingga Semangat Juang

Api Porprov Sumbar Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Sportivitas hingga Semangat Juang

1 Oktober 2026
Pemkab Padang Pariaman Perkuat Kader Nagari untuk Tekan Stunting dan Angka Kematian Ibu

Pemkab Padang Pariaman Perkuat Kader Nagari untuk Tekan Stunting dan Angka Kematian Ibu

1 Oktober 2026
Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

29 September 2026
Next Post
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Berikut Prakiraan Cuaca di Sumbar Hari Ini Rabu, 16 April 2025

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.