Jumat, Agustus 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Residivis di Padang Panjang Tabrak Mobil Warga Saat Ditangkap

Jefrimon
Sabtu, 12 April 2025 13:22
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial YD (43) di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang, Jumat (11/4). Ia ditangkap atas dugaan peredaran narkoba di daerah setempat.

Penangkapan berlangsung dramatis. YD yang merupakan residivis sempat melarikan diri dengan mobil, namun akhirnya berhasil ditangkap usai menabrak mobil warga.

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, YD sempat dipenjara beberapa tahun lalu dalam kasus yang sama. Kini ia berulah lagi. Masyarakat melaporkan aktivitas YD diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Polisi merespons laporan tersebut dengan penyelidikan intensif hingga menemukan cukup bukti permulaan. Petugas kemudian berusaha menangkap YD saat ia mengendarai mobil di Kelurahan Sigando.

“Ketika dicegat pelaku sempat mencoba melarikan diri. Ia memundurkan mobil yang dikendarainya dengan kencang hingga menabrak salah satu mobil masyarakat yang berada di belakangnya,” kata Ardi, Sabtu (12/4).

Menurut Ardi, YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi. Namun petugas mengetahui kejadian itu.

“Saat dicari, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,5 gram,” terangnya.

Ketiga diinterogasi, YD mengakui barang haram tersebut miliknya.

Saat ini YD ditahan di Mapolres Padang Panjang. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Tags: Narkoba di Padang PanjangPadang PanjangPolres Padang Panjang

Berita Terkait

Petugas Bandara Temukan 101 Gram Sabu-Sabu dan 100 Butir Pil Ekstasi dalam Paket Sepatu

Petugas Bandara Temukan 101 Gram Sabu-Sabu dan 100 Butir Pil Ekstasi dalam Paket Sepatu

31 Juli 2025
Diduga Hendak Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Ditangkap Polisi

31 Juli 2025
Gagal Mengelabui Polisi, Pengguna Sabu Ditangkap di Padang Panjang

Gagal Mengelabui Polisi, Pengguna Sabu Ditangkap di Padang Panjang

31 Juli 2025
Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025
BNNP Sumbar Geledah Rumah di Payakumbuh Terkait 100 Kg Ganja, 4 Tersangka Sudah Diamankan

BNNP Sumbar Geledah Rumah di Payakumbuh Terkait 100 Kg Ganja, 4 Tersangka Sudah Diamankan

31 Juli 2025
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Mahasiswi yang Buang Bayi di Padang Sedang Tempuh Profesi Ners

30 Juli 2025
Next Post
Pemko Padang Panjang Bakal Luncurkan Angkutan Gratis untuk Pelajar

Pemko Padang Panjang Bakal Luncurkan Angkutan Gratis untuk Pelajar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.