Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 Tanduk Rusa Ilegal Ditemukan di Bandara Internasional Minangkabau

Redaksi
Kamis, 27 Maret 2025 19:48
in Hukum & Kriminal
Balai Karantina Sumbar menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Balai Karantina Sumbar

Balai Karantina Sumbar menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Balai Karantina Sumbar


Kabarminang — Balai Karantina Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3).

Kepala Balai Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas Karantina Sumbar mendapati tanduk rusa tersebut bersama dengan petugas Aviation Security (Avsec) dalam pemeriksaan X-Ray. Ia menyebut bahwa petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang diklaim oleh pemiliknya berisi “patung”. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar dalam paket itu, yang menyerupai struktur tulang.

“Atas dasar kecurigaan itu, Avsec bersama petugas Karantina Sumbar memutuskan untuk membuka paket tersebut. Setelah diperiksa, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa bertanduk yang telah diawetkan,” ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan bahwa petugas Karantina Sumbar kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman tandu rusa itu, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar. Namun, kata Ibrahim, jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.

“Akhirnya, barang itu ditahan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Sumbar sesuai dengan peraturan dan perundangan,” tuturnya.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya menahan tanduk rusa itu untuk melindungi sumber daya alam hayati melalui pengawasan lalu lintas satwa yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menuturkan bahwa tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina keluar dari daerah asal.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dalam mengirimkan produk hewan atau tumbuhan. Setiap pengiriman, katanya, harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

 


Tags: Balai Karantina Sumatera BaratBandara Internasional MinangkabauPadang PariamanSumbar

Berita Terkait

Kakek Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Terancam Dipenjara 15 Tahun

Ibu Korban Puas Guru Ngaji di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Divonis 7 Tahun

18 September 2025
Warga Pesisir Selatan Ditipu Calo Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantor Pertanahan Buka Suara

Warga Pesisir Selatan Ditipu Calo Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantor Pertanahan Buka Suara

18 September 2025
Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

17 September 2025
Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

17 September 2025
Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

17 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Ayah Tiri di Padang Pariaman Divonis 10 Tahun Penjara

17 September 2025
Next Post
Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Bank Nagari Tutup 28 Maret-7 April 2025

Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Bank Nagari Tutup 28 Maret-7 April 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.