Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 Tanduk Rusa Ilegal Ditemukan di Bandara Internasional Minangkabau

Redaksi
Kamis, 27 Maret 2025 19:48
in Hukum & Kriminal
Balai Karantina Sumbar menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Balai Karantina Sumbar

Balai Karantina Sumbar menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Balai Karantina Sumbar


Kabarminang — Balai Karantina Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3).

Kepala Balai Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas Karantina Sumbar mendapati tanduk rusa tersebut bersama dengan petugas Aviation Security (Avsec) dalam pemeriksaan X-Ray. Ia menyebut bahwa petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang diklaim oleh pemiliknya berisi “patung”. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar dalam paket itu, yang menyerupai struktur tulang.

“Atas dasar kecurigaan itu, Avsec bersama petugas Karantina Sumbar memutuskan untuk membuka paket tersebut. Setelah diperiksa, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa bertanduk yang telah diawetkan,” ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan bahwa petugas Karantina Sumbar kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman tandu rusa itu, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar. Namun, kata Ibrahim, jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.

“Akhirnya, barang itu ditahan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Sumbar sesuai dengan peraturan dan perundangan,” tuturnya.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya menahan tanduk rusa itu untuk melindungi sumber daya alam hayati melalui pengawasan lalu lintas satwa yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menuturkan bahwa tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina keluar dari daerah asal.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dalam mengirimkan produk hewan atau tumbuhan. Setiap pengiriman, katanya, harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

 


Tags: Balai Karantina Sumatera BaratBandara Internasional MinangkabauPadang PariamanSumbar

Berita Terkait

Mengaku Dihipnotis, Pekerja Konter Ponsel di Solok Ambil Uang Majikan Rp9,4 Juta untuk Judi

Mengaku Dihipnotis, Pekerja Konter Ponsel di Solok Ambil Uang Majikan Rp9,4 Juta untuk Judi

22 Juli 2026
Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

21 Juli 2026
Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

20 Juli 2026
Next Post
Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Bank Nagari Tutup 28 Maret-7 April 2025

Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Bank Nagari Tutup 28 Maret-7 April 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.