Kabarminang.com – Pemerintah Kota Padang terus berupaya untuk memberikan pengalaman berwisata yang aman dan nyaman bagi pengunjung dengan menanggulangi praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi wisatawan dari potensi penipuan yang dapat merusak citra pariwisata kota.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan utama dalam pemberantasan pungli adalah penerbitan Surat Edaran (SE) yang diwajibkan kepada setiap pedagang kuliner di kawasan wisata.
Dalam edaran tersebut, para pedagang diminta untuk mencantumkan daftar menu beserta harga yang jelas dan transparan.
“Transparansi harga ini penting agar wisatawan tidak merasa tertipu atau dipaksa membayar harga yang tidak wajar,” ujar Yudi Indra Syani dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Padang juga akan memasang baliho imbauan di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar selalu memeriksa daftar harga sebelum membeli makanan atau minuman. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pungli.
















