Rabu, Agustus 6, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pj Wali Kota Pariaman Roberia Diduga Lakukan Maladministrasi, Berujung 663 SK PPPK Dibatalkan

Rendi Hakimi
Senin, 24 Maret 2025 14:51
in Kabar Sumbar
BKPSDM Kota Pariaman menggelar konferensi pers di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3).

BKPSDM Kota Pariaman menggelar konferensi pers di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3).


Kabarminang.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia.

Ia menyampaikan akibat pelanggaran tersebut sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik pada Februari 2025 harus menerima kenyataan pahit yakni SK mereka dibatalkan. Hal itu dikerenakan adanya mal administrasi fatal yang ditemukan dalam penerbitan SK.

Irmadawani menegaskan bahwa pembatalan SK ini merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan koordinasi.

Ia mengatakan salah satu pelanggaran terbesar yang disorot adalah masa kontrak PPPK yang tertulis dalam SK.

“Saat SK ini keluar, sempat heboh karena masa kontrak PPPK yang dilantik seumur hidup. Daerah lain merasa Kota Pariaman mendapat perlakuan istimewa,” ungkap Irmadawani dalam konferensi pers yang digelar di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena selama kepemimpinan Roberia, BKPSDM tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan format baku dari BKN, terutama dalam penetapan masa kerja.

“Seharusnya, masa kerja PPPK tidak bisa berlaku hingga usia pensiun. Namun, dalam SK yang diterbitkan oleh Pemko Pariaman, ada perubahan template secara manual yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKPSDM PariamanPj Wali Kota Pariaman RoberiaPPPK Pariaman

Berita Terkait

PT Semen Padang Kukuhkan Pengurus dan Komisaris Baru

PT Semen Padang Kukuhkan Pengurus dan Komisaris Baru

5 Agustus 2025
Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

5 Agustus 2025
Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Ibu Nia Dilaporkan ke Polda Sumbar Atas Dugaan Penghinaan Pengacara In Dragon

5 Agustus 2025
BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

5 Agustus 2025
129 Rumah Ibadah di Padang Terkoneksi Internet Gratis

129 Rumah Ibadah di Padang Terkoneksi Internet Gratis

5 Agustus 2025
Demi Akad Nikah, Penghulu di Pasaman Berenang Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus

Demi Akad Nikah, Penghulu di Pasaman Berenang Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus

5 Agustus 2025
Next Post
Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Âİ 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Âİ 2025 KabarMinang.com.