Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

650 Warga Binaan Lapas Padang Akan Terima Remisi Khusus Idulfitri

Habil Ramanda
Senin, 17 Maret 2025 17:07
in Kabar Sumbar
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison. Foto: Habil Ramanda/Kabarminang.com

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison. Foto: Habil Ramanda/Kabarminang.com


Kabarminang — Sebanyak 650 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pengajuan remisi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi, dengan durasi maksimal hingga dua bulan.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat tertentu,” ujar Junaidi, Senin (17/3).

Junaidi menuturkan bahwa proses pengusulan dilakukan melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan dari Wali Pemasyarakatan dan penilaian asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan. Warga binaan yang diusulkan, katanya, merupakan orang yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substansif.

“Penyerahan SK (surat keputusan) remisi biasanya dilakukan pada hari H atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Saat ini usulan dari semua lapas dan rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucapnya.

 

 


Tags: IdulfitriLapas Kelas II A PadangpadangRemisiSumbar

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

31 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

31 Maret 2026
Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

30 Maret 2026
Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

30 Maret 2026
Video: Detik-Detik Kuda Patah Kaki saat Pacu, Lomba di Padang Pariaman Berubah Mencekam

Video: Detik-Detik Kuda Patah Kaki saat Pacu, Lomba di Padang Pariaman Berubah Mencekam

30 Maret 2026
56 Ribu Wisatawan Kunjungi Pariaman Selama Perhelatan Piaman Barayo 2026

56 Ribu Wisatawan Kunjungi Pariaman Selama Perhelatan Piaman Barayo 2026

30 Maret 2026
Next Post
Viral Video Bernarasi Oknum Petugas SPBU di Pariaman Utamakan Pengisian Jerigen

Viral Video Bernarasi Oknum Petugas SPBU di Pariaman Utamakan Pengisian Jerigen

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.