Kabarminang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada jurnalis yang meliput sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025. LBH Pers meminta Presiden Prabowo Subianto meminta maaf lantaran dianggap merendahkan profesi jurnalis.
“Kelakar Presiden yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengabaikan pemenuhan hak atas informasi,” tulis LBH Pers dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/1/2025).
Menurut LBH Pers, pers adalah elemen penting dalam menjamin hak atas informasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” jelasnya.
Pers dalam hal ini, menghubungkan ketiga unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan masyarakat. Sehingga tidak sepatutnya Kepala Negara dalam hal ini Presiden yang kedudukannya setara di dalam sistem demokrasi memandang rendah institusi yang menjadi elemen demokrasi lainnya.
“Permintaan Presiden kepada jurnalis untuk meninggalkan ruangan selama sidang kabinet paripurna dapat dibenarkan dalam konteks rapat tertutup,” terangnya.
Menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 tentang Dewan Menteri, “Rapat-rapat Dewan Menteri biasanya tertutup dan bersifat rahasia.”
Hal ini menunjukkan bahwa rapat kabinet umumnya bersifat tertutup, terutama ketika membahas informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan perlindungan individu, atau rahasia tertentu yang sah secara hukum.