“Kami akan memberitahukan tiap tahapan pemeriksaan kepada pelapor melalui laporan tertulis atau WhatsApp. Pelapor cukup menunggu laporan. Jika pemeriksaan selesai dan bank terbukti melakukan malaadministrasi, pelapor akan dihubungi oleh bank untuk dikembalikan agunan tambahannya,” ucap Adel.
Sementara itu, Adel menyarankan kepada lembaga keuangan yang belum percaya diri untuk menyalurkan KUR tanpa jaminan untuk mengubah strategi. Menurutnya, Lembaga keuangan tersebut perlu memperkuat survei usaha dan analisis kelayakan usaha calon debitur.
halaman 3 dari 3















