Kabarminang — Sebanyak 13 nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di Sumatera Barat (Sumbar) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta melaporkan bank penyalur ke Ombudmans RI Perwakilan Sumbar sepanjang 2025 karena diminta agunan. Ombudsman memproses laporan itu hingga bank mengembalikan agunan tersebut.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan bahwa 13 nasabah tersebut merupakan nasabah KUR di dua bank BUMN. Ia menyebut bahwa mereka merupakan warga Padang, Kota Solok, dan Pesisir Selatan.
“Mereka diminta agunan BPKB motor, BPKB mobil, dan sertifikat rumah. Padahal, berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta,” tutur Adel kepada Kabarminang.com pada Rabu (24/12).
Selain 13 nasabah itu, kata Adel, ada 37 nasabah KUR di bawah Rp100 juta yang berkonsultasi dengan Ombudsman Sumbar karena diminta agunan oleh bank. Namun, ketika pihaknya meminta mereka untuk melengkapi dokumen sebagai syarat melaporkan bank, kata Adel, mereka tidak mau.
“Mereka takut tidak akan mendapatkan KUR pada tahun selanjutnya jika melaporkan bank penyalur,” ucapnya.
Menurut Adel, ketakutan nasabah tersebut hal wajar karena bank bisa saja tidak memberikan nasabah itu KUR selanjutnya dengan berbagai alasan subjektif dari bank, misalnya tidak layak mendapatkan KUR karena prospek bisnisnya tidak bagus.
Adel menilai bahwa 37 nasabah yang takut melapor itu merupakan fenomena gunung es tentang banyaknya nasabah KUR di bawah Rp100 juta yang diminta agunan di Sumbar, tetapi takut melaporkan bank kepada Ombudsman.
Adel menginformasikan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumbar, lembaga pengawas penyaluran KUR, tentang 13 nasabah dan 37 nasabah yang disyaratkan agunan itu. Ia berharap DJPb Sumbar menyampaikan laporan itu ke Kementerian Keuangan.















