Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Limapuluh Kota merazia warung kopi di Sibunbun, Kecamatan Pangkalan, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menduga warung itu sebagai tempat prostituis terselubung.
Kepala Satpol PP Limapuluh Kota, Rahmadinol, mengatakan bahwa dalam razia itu pihaknya menangkap lima wanita. Ia mengungkapkan bahwa satu orang di antara kelima wanita itu merupakan muncikari, sedangkan empat orang merupakan anggota atau pekerjanya.
“Mereka menyewa warung tersebut,” ujar Rahmadinol pada Rabu (4/2/2026).
Rahmadinol menyampaikan bahwa kelima wanita itu merupakan pendatang yang difasilitasi di Pangkalan. Ia menyebut bahwa usia mereka bervariasi antara 25 hingga 40 tahun, sementara terduga mucikari berusia 45 tahun.
“Informasinya ada yang dari Sijunjung, ada yang dari Jawa. Ada yang dari Medan (Sumatera Utara), dan ada yang tidak punya KTP sama sekali,” tuturnya.
Saat diinterogasi, kata Rahmadinol, salah satu dari lima wanita itu mengaku positif HIV. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak medis dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur kesehatan dan sosial.
“Sekarang mereka sedang menunggu proses pemeriksaan di puskesmas terkait HIV serta menunggu pendataan awal dari Dinas Sosial,” ucapnya.
Rahmadinol menyampaikan bahwa temuan itu memperkuat dugaan bahwa wilayah tersebut kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dalam hal penyebaran penyakit menular seksual.















