Kabarminang — Polisi menangkap 5 warga karena diduga berjudi ceki koa di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa kelima orang itu terjaring razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Langkisau 2025. Pihaknya menangkap lima orang tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah kedai di Pasar Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, menjadi tempat bermain judi koa. Yogi menyebut bahwa polisi langsung menggerebek kedai tersebut dan menangkap empat warga yang sedang diduga sedang bermain judi koa.
Ia mengatakan bahwa keempat terduga penjudi itu ialah M (60), DP (35), J (65), dan J (61). Dari M dan DP, polisi menyita 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, uang tunai milik mereka, sa1tu bola lampu merek Sunsafe, 4 buah batu domino, dan uang tunai milik parakai (pemilik kedai). Sementara itu, dari J dan J, polisi menyita 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, uang tunai milik mereka, 1 bola lampu Sunsafe, dan 4 buah batu domino.
“Satu orang lagi pemilik warung. Inisialnya Y,” ujar Yogie.
Ia menambahkan bahwa kelimanya terancam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2, ke 3 dan Pasal 303 Bis KUHP ayat 1 ke 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.