Kabarminnag.com – Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan hak pembebasan bersyarat mulai hari ini, Jumat (15/11). Hal ini setelah mereka menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Melalui sidang TPP, tim pengamat akan mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas,” ungkap Kalapas Padang, Junaidi Rison.
Junaidi Rison bilang, sebanyak 34 WBP yang namanya masuk dalam agenda sidang ini telah menjalani berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Padang.
“Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat,” sebutnya.
Ia menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh oleh narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim pengamat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat
“Dari hasil sidang TPP ini akan menjadi dasar bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Selanjutnya kata Junaidi, ke 34 WBP ini akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang (Bapas) untuk melakukan pelaporan untuk berubah status jadi klien pemasyarakatan.
“Jadi mereka ini tidak semerta merta bebas begitu saja, bebas bersyarat ini syaratnya harus 2/3 menjalani masa pidana. Bisa dibebaskan dengan syarat wajib lapor sampai pidananya habis,” jelasnya.