Kabarminang — Penanganan dugaan persoalan proyek bantuan septic tank dan WC di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Hingga kini, sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan bahwa proses masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Pihaknya berupaya memastikan setiap langkah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Sejauh ini kurang lebih 30 saksi sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, baik dari unsur penyelenggara, pelaksana teknis, maupun pihak lain yang mengetahui proses proyek,” ujar Aridona kepada Kabarminang.com pada Rabu (11/2/2026).
Aridona menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memetakan secara utuh bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan administrasi program bantuan tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta pendapat sejumlah ahli guna memperjelas aspek teknis pekerjaan dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara.
“Kami juga melibatkan beberapa ahli sesuai kebutuhan, baik dari sisi teknis konstruksi maupun tata kelola keuangan. Ini penting supaya penanganannya objektif dan berbasis data,” katanya.
Aridona menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas dan dokumen terkait kepada auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Langkah tersebut, katanya, merupakan tahapan krusial sebelum perkara dapat ditingkatkan ke proses hukum berikutnya.
“Berkas sudah kami sampaikan ke auditor Kejati Sumbar. Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Itu menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.
















