Aridona menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit resmi. Pihaknya ingin memastikan setiap keputusan didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tentu harus melalui mekanisme dan tahapan hukum. Setelah hasil audit keluar dan seluruh unsur terpenuhi, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya. Jadi prosesnya masih berjalan,” tutur Aridona.
Kejari Pariaman, kata Aridona, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami bekerja hati-hati. Tujuannya bukan mencari kesalahan semata, tetapi memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Pariaman menyelidiki pelaksanaan proyek bantuan 1.000 unit septic tank dan WC yang menyisakan ratusan unit belum terpasang. Sejumlah fasilitas tersebut sempat dilaporkan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih.
Pemko Pariaman menyebut proyek terhenti karena keterbatasan anggaran serta persoalan administrasi. Namun, Kejari Pariaman tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Kejari Pariaman membuka kemungkinan perkembangan lebih lanjut seiring dengan hasil pemeriksaan dan audit yang sedang berjalan.
















