Kabarminang — Polisi menangkap tiga pemuda terduga pencuri sebuah mesin diesel merek Kubota. Mereka diduga mencuri mesin tersebut di area perkebunan sawit PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Silaut III, Nagari Sungai Pulai, Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, pada Senin (10/11).
Kepala Polsek Lunang Silaut, AKP Tri Sukra Martin, mengatakan bahwa ketiga pemuda itu ialah QAI (22), warga Kampung Tanah Nago, Nagari Sungai Pulai, Kecamatan Silaut; AS (25), warga Kampung Lubuk Bunta, Nagari Lubuk Bunta, Kecamatan Silaut; dan RN (28), warga Kampung Lubuk Bunta. Ia menyebut bahwa ketiganya mencuri mesin diesel milik Safari, warga Silaut III.
Martin menceritakan bahwa pada Senin (10/11) sekitar pukul 3.00 WIB RN dan QAI mencuri sebuah mesin diesel merek Kubota oranye berukuran 8,5 PK di area perkebunan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Mesin tersebut menempel pada mobil odong-odong yang digunakan untuk melangsir buah sawit.
“RN dan QAI mengambil barang tersebut dengan cara membuka empat buah baut yang berfungsi menempelkan mesin di odong-odong. Kemudian, mereka mengangkat mesin tersebut, lalu mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor. Mereka lalu menyimpan mesin itu di rumah salah satu di antara kedua pelaku,” ujar Martin pada Kamis (20/11).
Martin menginformasikan bahwa QAI dan AS menjual mesin tersebut kepada seseorang berinisial NN di Lunang pada Jumat (14/11).
Setelah itu, kata Martin, pada Minggu (16/11) NN mendengar kabar bahwa ada warga yang kehilangan mesin di daerah Silaut. NN lalu menghubungi salah satu temannya di Silaut dan memberitahunya bahwa ia membeli mesin diesel merek Kubota warna oranye dari seseorang.
“NN lalu mengirimkan foto dan video mesin tersebut kepada temannya. Korban kemudian melihat foto dan video mesin itu. Ternyata benar mesin tersebut merupakan mesin milik korban,” ucap Martin.
Akibat pencurian itu, kata Martin, korban rugi sekitar Rp9 juta. Ia menyebut bahwa pada hari itu korban melaporkan pencurian mesin itu ke Polsek Lunang Silaut.














