Perihal berat barang bukti, Rusmardi mengatakan bahwa berat barang bukti ketiganya belum diketahui karena belum ditimbang di Pegadaian.
Rusmardi mengatakan bahwa pihaknya menjerat H dan SAS dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pihaknya menjerat BA dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. Ia menyebut bahwa ketiganya terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
halaman 2 dari 2