Kabarminang — Polisi menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu di Dharmasraya pada Sabtu (20/9). Satu orang di antaranya memiliki senjata api rakitan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengatakan bahwa pada pukul 3.00 WIB pihaknya menangkap pria berinisial H (41) di Jorong Pasar Baru, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Pasar Baru dicurigai ada orang yang memiliki sabu-sabu. Selanjutnya, Polisi menangkap seseorang yang kemudian diketahui berinisial H. Dari H, polisi menyita satu plastik klip bening penuh sabu-sabu, sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan, dan timbangan digital. H mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya.
“Saat menggeledah rumah H, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta satu butir amunisi tajam yang masih aktif. Petugas menyerahkan senjata itu kepada Satreskrim Dharmasraya untuk disidik,” ujar Rusmardi pada Minggu (21/9).
Kemudian, pada pukul 03.20 WIB masih di Jorong Pasar Baru pihaknya menangkap pria berinisial SAS (23). Dari tangan SAS, pihaknya menyita 14 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dan sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain dari SAS berupa satu ponsel Vivo dan satu Honda Scoopy.
“H dan SAS merupakan dua orang yang terkait dalam kasus tersebut,” ucap Rusmardi.
Selanjutnya, pada pukul pihaknya menangkap pria berinisial BA (33) di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Dari tangan BA, polisi menyita sebelas paket sabu-sabu dalam plastik klip bening, sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan, dua pak plastik klip bening, dan sepuluh buah kaca pirek. Selain itu, polisi menyita satu lembar kertas putih yang di dalamnya berisi ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.
“Ketiganya merupakan pengedar. Belum ada yang residivis di antara ketiganya,” tutur Rusmardi.