Kabarminang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mencatat sebanyak 24 perusahaan dilaporkan bermasalah, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran 2026.
Data tersebut dihimpun melalui posko pengaduan, yang tetap disiagakan hingga satu minggu pasca hari raya Idul Fitri.
​Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman menyebutkan, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah.
Hingga saat ini, pihaknya terus memperbarui data yang masuk, baik melalui posko fisik maupun situs web pengaduan resmi.
​”Posko pengaduan masih kami buka hingga sepekan setelah Lebaran. Artinya, peluang penambahan laporan dari masyarakat tetap ada seiring pembaruan data yang kami lakukan,” sebutnya usai dikonfirmasi Sumbarkita, Selasa (24/3/2026).
​Firdaus menjelaskan, substansi laporan yang diterima tim pengawas cukup bervariasi.
Tidak semua perusahaan dilaporkan karena tidak membayar THR sama sekali, sebagian besar aduan justru berkaitan dengan teknis pembayaran dan kondisi internal perusahaan.
​”Jenis pengaduannya berbeda-beda. Ada kasus keterlambatan, kekurangan nilai pembayaran, hingga persoalan yang dipicu kondisi keuangan perusahaan. Beberapa laporan juga bersinggungan dengan masalah internal lainnya,” jelasnya.
​Berdasarkan sebaran wilayah, mayoritas perusahaan yang dilaporkan beroperasi di Kota Padang, meski terdapat pula beberapa laporan yang berasal dari kabupaten dan kota lain, di Sumatera Barat.
Firdaus memastikan, seluruh laporan yang masuk akan dipelajari secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum.
​”Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Sebagian sudah diklarifikasi melalui telepon untuk diberikan penjelasan kepada pihak manajemen perusahaan. Kami masih mempelajari setiap detail kasusnya,” tambahnya.
​Meski telah mengantongi identitas 24 perusahaan, Disnakertrans Sumbar hingga kini belum melayangkan teguran resmi.
Pemerintah Provinsi lebih memilih mengedepankan pendekatan persuasif, guna mencari jalan tengah bagi pemberi kerja dan karyawan.
​”Saat ini belum ada teguran resmi. Kami masih mendorong proses mediasi dan memberikan penjelasan secara persuasif. Harapan kami, hak-hak pekerja tetap terpenuhi melalui solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Firdaus.
​Pihak dinas berkomitmen mengawal setiap aduan, agar setiap pekerja di Sumatera Barat mendapatkan hak sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
















