Kabarminang — Balai Karantina Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3).
Kepala Balai Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas Karantina Sumbar mendapati tanduk rusa tersebut bersama dengan petugas Aviation Security (Avsec) dalam pemeriksaan X-Ray. Ia menyebut bahwa petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang diklaim oleh pemiliknya berisi “patung”. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar dalam paket itu, yang menyerupai struktur tulang.
“Atas dasar kecurigaan itu, Avsec bersama petugas Karantina Sumbar memutuskan untuk membuka paket tersebut. Setelah diperiksa, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa bertanduk yang telah diawetkan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan bahwa petugas Karantina Sumbar kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman tandu rusa itu, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar. Namun, kata Ibrahim, jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.
“Akhirnya, barang itu ditahan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Sumbar sesuai dengan peraturan dan perundangan,” tuturnya.
Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya menahan tanduk rusa itu untuk melindungi sumber daya alam hayati melalui pengawasan lalu lintas satwa yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menuturkan bahwa tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina keluar dari daerah asal.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dalam mengirimkan produk hewan atau tumbuhan. Setiap pengiriman, katanya, harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.