Jumat, November 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 Tanduk Rusa Ilegal Ditemukan di Bandara Internasional Minangkabau

Redaksi
Kamis, 27 Maret 2025 19:48
in Hukum & Kriminal
Balai Karantina Sumbar menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Balai Karantina Sumbar

Balai Karantina Sumbar menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3). Foto: Balai Karantina Sumbar


Kabarminang — Balai Karantina Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3).

Kepala Balai Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas Karantina Sumbar mendapati tanduk rusa tersebut bersama dengan petugas Aviation Security (Avsec) dalam pemeriksaan X-Ray. Ia menyebut bahwa petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang diklaim oleh pemiliknya berisi “patung”. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar dalam paket itu, yang menyerupai struktur tulang.

“Atas dasar kecurigaan itu, Avsec bersama petugas Karantina Sumbar memutuskan untuk membuka paket tersebut. Setelah diperiksa, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa bertanduk yang telah diawetkan,” ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan bahwa petugas Karantina Sumbar kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman tandu rusa itu, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar. Namun, kata Ibrahim, jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.

“Akhirnya, barang itu ditahan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Sumbar sesuai dengan peraturan dan perundangan,” tuturnya.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya menahan tanduk rusa itu untuk melindungi sumber daya alam hayati melalui pengawasan lalu lintas satwa yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menuturkan bahwa tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina keluar dari daerah asal.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dalam mengirimkan produk hewan atau tumbuhan. Setiap pengiriman, katanya, harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

 


Tags: Balai Karantina Sumatera BaratBandara Internasional MinangkabauPadang PariamanSumbar

Berita Terkait

Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ajak Driver Ojol Berbuat Tak Senonoh

Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ajak Driver Ojol Berbuat Tak Senonoh

13 November 2025
Pencuri Asal Padang Pariaman Ditangkap di Banten Setelah Muncul di TikTok

Pencuri Asal Padang Pariaman Ditangkap di Banten Setelah Muncul di TikTok

13 November 2025
Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

12 November 2025
Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

12 November 2025
Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

12 November 2025
Next Post
Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Bank Nagari Tutup 28 Maret-7 April 2025

Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Bank Nagari Tutup 28 Maret-7 April 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025

Mahasiswi Asal Solok Tewas Terlindas Truk di Tanah Datar

Mahasiswi UIN Batusangkar Tewas Kecelakaan, Sedang Jalani PPL di MTsN 1 Tanah Datar

8 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.