Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan/atau pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Arvi mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
halaman 2 dari 2