Kabarminang.com – Dua pria bernama Visco Arisandi (32) dan Vicky Adrian (19) warga Ampalu Kecil, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar pada Kamis (26/6/2025) siang.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi membenarkan penangkapan yang dilakukan sekira pukul 12.00 WIB di rumah orang tua salah satu pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kami. Salah satu pelaku, Visco, diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan berdasarkan informasi masyarakat, yang bersangkutan kembali mengedarkan narkotika di wilayah tempat tinggalnya,” ungkapnya pada Sabtu (28/6).
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan 1 paket ganja dalam plastik bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk alat hisap (bong), sendok dari pipet, serta sejumlah kotak penyimpanan.
Turut disita pula tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi, serta pakaian yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
“Penangkapan dan penggeledahan kami lakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat. Di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua,” lanjut Kasat Narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 11 paket sabu
- 1 paket ganja
- 1 alat hisap (bong) dari botol plastik
- 3 kotak penyimpanan (hitam, merah maroon, dan kaca)
- 3 lembar plastik klip
- 1 sendok pipet
- 3 unit handphone (OPPO A18, VIVO Y175, REDMI Note 8)
- 1 celana hitam merek Dickies