Menurut pengakuannya, kata Andrio, korban disetubuhi ayahnya pada pertengahan 2019, saat ia berusia sepuluh tahun. Ia menyebut bahwa korban tidak ingat bulan dan tanggal peristiwa itu.
Setelah mendengar cerita itu, kata Andrio, paman korban membawa korban untuk menemui ZM. Ia menyebut bahwa paman korban bertanya kepada ZM apakah benar ZM sudah menyetubuhi SN.
“Pelaku mengaku perbuatannya, kemudian bersujud meminta maaf kepada paman korban. Dia mengatakan bahwa ia khilaf sudah menyetubuhi anaknya,” tutur Andrio.
Setelah mendengar cerita anaknya, kata Andrio, ibu korban melapokan ZM ke Polres Payakumbuh pada Jumat (20/3/2026).
Andrio mengatakan bahwa ZM tahu bahwa ia dilaporkan ke kepolisian oleh ibu korban. Setelah itu, katanya, ZM tidak pulang ke rumah. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ZM kabur.
“Kami belum memanggil ZM untuk dimintai keterangan sebagai terlapor karena dia sudah kabur sebelum dipanggil,” ucap Andrio.
Andrio mengatakan bahwa sejak dilaporkan ke kepolisian, ZM tidak pulang ke rumah. Ia menyebut bahwa ZM ditemukan tewas tergantung di sebuah pohon setelah menghilang beberapa hari.
Sementara itu, Wali Nagari Situjuah Banda Dalam, Lakon Siska, mengatakan bahwa ZM tinggal bertiga dengan istri dan anaknya di rumah mereka di Jorong Tangah Padang. Ia menyebut bahwa korban merupakan siswi kelas 2 sekolah setingkat SMA.













