Kabarminang.com – Sebanyak 19 pelajar tingkat SMA di Kota Solok diamankan aparat kepolisian karena merayakan kelulusan secara ugal-ugalan di jalan raya dan mengganggu ketertiban umum.
Aksi ini terjadi di kawasan Lingkar Utara Kota Solok, Kamis (8/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait sekelompok pelajar yang berkumpul di jalan dengan sepeda motor, tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan dan mengganggu pengguna jalan.
“Pelajar-pelajar ini merayakan kelulusan dengan berkonvoi dan berhenti di tengah jalan. Tindakan mereka sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata pada Sabtu (10/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polres Solok Kota langsung turun ke lokasi dan mengamankan para pelajar ke Mapolres Solok Kota.
Dalam proses pendataan, diketahui bahwa 19 pelajar yang diamankan terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan. Polisi juga menyita 30 unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian memanggil orang tua para pelajar untuk hadir ke Mapolres. Para siswa dan orang tua kemudian diberikan pembinaan dan arahan oleh Kasat Reskrim agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
“Untuk sepeda motor yang tidak memenuhi aturan, kita lakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iptu Oon.
Polres Solok Kota mengimbau para pelajar untuk merayakan kelulusan secara positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.















