Menurutnya, penggunaan visa kunjungan oleh orang asing yang berada di lokasi kerja tambang tetap masuk kategori aktivitas kerja. Dengan demikian, mereka tetap harus memenuhi seluruh persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak terdata di Disdukcapil, Disnaker, dan Kesbangpol
Dari hasil koordinasi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), 13 WNA tersebut belum terdata secara resmi di berbagai instansi terkait.
“Dicek di Disdukcapil, mereka belum punya ITAS. Di Disnaker tidak terdaftar. Di Kesbangpol juga tak ada laporan. Kalau ini terus dibiarkan, bisa rusak ke depan,” tutur Ermonsyah.
Ermonsyah mengatakan bahwa pengawasan lintas sektor seperti itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran regulasi yang berulang pada kemudian hari.
Janji penyerapan tenaga kerja lokal tak ditepati
Pemerintah Nagari Air Bangis, kata Ermonsyah, juga menyesalkan PT GMK tidak menjalankan komitmen penyerapan tenaga kerja local. Padahal, katanya perusahaan itu sudah menjanjikan bahwa seluruh pekerja lokal yang direkrut akan dilaporkan ke kantor wali nagari.
“Tujuannya agar bisa kami verifikasi administrasi kependudukannya. Tapi, sejauh ini tak pernah ada laporan seperti itu,” kata Ermonsyah.
Dalam berita acara hasil Operasi Gabungan Timpora yang dilakukan pada Rabu (25/6), sejumlah rekomendasi diberikan kepada PT GMK agar melengkapi aspek legalitas dan administratif para TKA. Disdukcapil menyarankan PT GMK untuk segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal setelah para TKA mendapatkan Izin Tinggal Terbatas; Kesbangpol meminta perusahaan untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas TKA kepada instansi pemerintahan secara berjenjang; Komandan Pos Angkatan Laut Air Bangis merekomendasikan agar PT GMK melaporkan kedatangan dan kepulangan TKA kepada TNI dan Polri di wilayah setempat.
Kabarminang.com sudah meminta konfirmasi terhadap manajemen PT GMK, yaitu kepada direktur, manajer, dan pengawas lapangan mengenai perkembangan kasus itu serta kepastian status hukum para WNA yang masih berada di lokasi tambang. Mereka belum menjawab panggilan telepon dan belum membalas pesan WhatsApp Kabarminang.com.
Kabarminang.com juga telah meminta konfirmasi kepada pejabat Kantor Imigrasi Agam mengenai masalah itu. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Agam, Dedi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumbar untuk menanggapi masalah itu.