Kabarminang – Pemerintah Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, angkat suara terkait dengan keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di lokasi tambang bijih besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis.
Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait masuknya tenaga kerja asing maupun tenaga kerja lokal ke wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa para pekerja tersebut masih berada di lokasi tambang.
“Ke pemerintah nagari tidak ada laporan dari PT GMK soal keberadaan TKA (tenaga kerja asing). Baik tenaga kerja asing maupun lokal,” ujar Ermonsyah kepada Kabarminang.com pada Sabtu (28/6).
Ermonsyah menyebut bahwa aktivitas di lokasi tambang menunjukkan tanda-tanda bahwa perusahaan akan kembali beroperasi. Menurutnya, jumlah TKA yang cukup banyak mengindikasikan kegiatan di luar sekadar pengecekan alat seperti yang disebut PT GMK.
“Kalau hanya pengecekan, kenapa sampai banyak orang asing yang datang? Ini bisa menimbulkan kesan bahwa kegiatan tambang akan berjalan kembali,” katanya.
Masyarakat dan pemerintahan nagari, kata Ermonsyah, berharap agar setiap kegiatan usaha mengikuti ketentuan hukum dan tunduk pada aturan, baik di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian.
Visa kunjungan tak berlaku untuk aktivitas kerja di tambang
Meski pihak Imigrasi menyebut para WNA menggunakan visa C.18, yang sah secara keimigrasian, Ermonsyah menegaskan bahwa visa tersebut tidak membebaskan mereka dari kewajiban hukum di sektor ketenagakerjaan.
“Visa C.18 memang sah untuk kunjungan. Tapi, dalam UU Ketenagakerjaan, setiap orang yang masuk dan bekerja di Indonesia wajib melengkapi dokumen kerja. Itu tak bisa diabaikan,” ucapnya.