Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, mengatakan bahwa operasi itu bagian dari komitmen pihaknya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja, serta memperkuat sinergi pengawasan antarinstansi.
Mengenai visa C.18 yang dimiliki 13 WNA tersebut, visa itu diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak melakukan percobaan kerja, wisata, pembelian barang, atau mengunjungi keluarga. Menurut imigrasi, selama aktivitas para WNA tersebut sesuai dengan cakupan visa C.18, tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dalam berita acara hasil Operasi Gabungan Timpora yang dilakukan pada Rabu (25/6), sejumlah rekomendasi diberikan kepada PT GMK agar melengkapi aspek legalitas dan administratif para TKA. Disdukcapil menyarankan PT GMK untuk segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal setelah para TKA mendapatkan Izin Tinggal Terbatas; Kesbangpol meminta perusahaan untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas TKA kepada instansi pemerintahan secara berjenjang; Komandan Pos Angkatan Laut Air Bangis merekomendasikan agar PT GMK melaporkan kedatangan dan kepulangan TKA kepada TNI dan Polri di wilayah setempat.