Ia menekankan bahwa pekerja asing tidak cukup hanya mengandalkan visa C.18 untuk beraktivitas di lokasi kerja. Visa tersebut, menurutnya, hanya bersifat kunjungan dan tidak dapat menjadi dasar hukum untuk bekerja.
“Kalau kita loloskan juga seperti ini, keterlaluan namanya. Ini negara hukum. Kita wajib taat,” ujarnya.
Nizam menegaskan bahwa Disnakertrans Sumbar tidak segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mengajukan tuntutan hukum jika pelanggaran terbukti.
“Kami memang tidak punya kewenangan menahan, tapi kami bisa menuntut dan memenjarakan pelanggar,” ucapnya.
Soal tanggung jawab tenaga kerja lokal, Nizam menyebut hal itu berada di bawah wewenang Disnaker kabupaten. Namun, perihal tenaga kerja asing, pihaknya tetap dapat melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.
Ia berharap koordinasi antarinstansi, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan TNI, bisa memperkuat pengawasan terhadap aktivitas TKA yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
“Kalau kita tidak tegas dari awal terhadap masalah ini, hal ini akan jadi preseden buruk ke depan. Kami ingin semua aturan dipatuhi oleh pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Kabarminang.com terus memantau perkembangan kasus itu dan akan menyajikan informasi lanjutan setelah adanya pemeriksaan atau tindakan dari instansi terkait.