Selasa, Agustus 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

13 WNA Tiongkok di Tambang Pasaman Barat Tak Punya Dokumen Kerja, Kadisnakertrans Sumbar Berang

Holy Adib
Minggu, 29 Juni 2025 16:54
in Kabar Sumbar
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).


Kabarminang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, berang atas keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di tambang PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Menurutnya, penggunaan visa kunjungan (C.18) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk bekerja di Indonesia.

Nizam menegaskan bahwa WNA yang ditemukan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas kerja tanpa visa kerja resmi. Menurutnya, visa C.18 yang digunakan oleh mereka merupakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

“Tidak bisa begitu. Kalau mereka memang bekerja, mereka harus menggunakan visa kerja, bukan visa kunjungan,” kata Nizam kepada Kabarminang.com pada Sabtu (28/6).

Untuk menanggapi temuan itu, Nizam langsung menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk membentuk tim pemeriksaan. Ia juga meminta agar tim itu berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan TNI.

“Saya sudah instruksikan bentuk tim. Koordinasikan dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum. Kalau memang dokumennya tidak lengkap, kita usir keluar dari lokasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terkait dengan ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Ia menyebut bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) semestinya memastikan kepatuhan hukum, bukan membenarkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen kerja.

Selain itu, Nizam menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki sejumlah dokumen penting. Salah satunya ialah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib punya RPTKA. Harus ada juga pendamping dari warga negara Indonesia untuk setiap TKA,” tuturnya.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Pasaman BaratPekerja asing di Pasaman BaratPekerja Tiongkok di Pasaman BaratTambang di Pasaman BaratWarga asing di Pasaman BaratWarga Tiongkok di Pasaman Barat

Berita Terkait

Mahasiswa Tolak Kehadiran Gubernur Mahyeldi di PBAK UIN Imam Bonjol Padang

Mahasiswa Tolak Kehadiran Gubernur Mahyeldi di PBAK UIN Imam Bonjol Padang

19 Agustus 2025
Wako Fadly Amran Resmikan Jotun Flagship Store Pertama di Padang

Wako Fadly Amran Resmikan Jotun Flagship Store Pertama di Padang

19 Agustus 2025
Wako Fadly Amran Kukuhkan Pengurus FKSB Padang Periode 2025–2030

Wako Fadly Amran Kukuhkan Pengurus FKSB Padang Periode 2025–2030

19 Agustus 2025
Pawai HUT RI ke-80 di Sijunjung, Warga Adat Gaungkan Pesan Tolak Kejahatan Lingkungan

Pawai HUT RI ke-80 di Sijunjung, Warga Adat Gaungkan Pesan Tolak Kejahatan Lingkungan

19 Agustus 2025
Video: Detik-Detik Pasangan Langsung Tancap Gas Usai Dipergoki Warga di Payakumbuh

Video: Detik-Detik Pasangan Langsung Tancap Gas Usai Dipergoki Warga di Payakumbuh

19 Agustus 2025
Pemkab Padang Pariaman Terima Dividen Rp8,9 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta dari Bank Nagari

Pemkab Padang Pariaman Terima Dividen Rp8,9 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta dari Bank Nagari

19 Agustus 2025
Next Post
Sitinjau Lauik Padang Macet Parah 24 Jam, Antrean Kendaraan Capai 4 Kilometer

Sitinjau Lauik Padang Macet Parah 24 Jam, Antrean Kendaraan Capai 4 Kilometer

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Video: Geger Penemuan Mayat di Pasaman

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman, Identitas Masih Misterius

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.