Kabarminang.com – Usai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), sejumlah pasangan calon (paslon) di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan sengketa Pilkada oleh paslon di Sumbar dapat diakses langsung melalui laman resmi MK.
Adapun paslon di Sumbar yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada yakni:
– Kabupaten Tanah Datar, Pemohon Richi Aprian-Donny Karsont
– Kabupaten Limapuluh Kota, Pemohon Safaruddin Dt. Bandaro Rajo-Darman Sahladi
– Kabupaten Pasaman, Pemohon Sabar As-Sukardi dan Mara Ondak-Desrizal
– Kabupaten Pasaman Barat, Pemohon Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi Datuak Rajo Batuah
– Kabupaten Solok Selatan Pemohon Armen Syahjohan-Boy Iswarmen
– Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemohon Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok
– Kota Solok, Pemohon Nofi Candra-Leo Murphy
– Kota Payakumbuh, Pemohon Supardi-Tri Venindra
– Kota Padang Panjang, Pemohon Nasrul-Eri
– Kota Padang , Pemohon Hendri Septa-Hidayat
– Kota Sawahlunto, Pemohon Deri Asta-Desni Seswinari
Terdapat 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar. Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat terdiri dari dua gugatan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Hamdan menyampaikan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota akan mengadakan rapat koordinasi persiapan sengketa hasil Pilkada pada 12-14 Desember 2024.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting bagi KPU untuk mempersiapkan strategi menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kami optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK. Kinerja masing-masing satuan kerja KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.