Kasus ini bermula pada 2020 saat dilakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional Tol Padang–Pekanbaru, khususnya seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang. Tanah yang dibayar ganti rugi ternyata bukan milik perorangan, melainkan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sekitar Rp27 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat bagi sebagian besar terdakwa, termasuk tuntutan 10 tahun penjara untuk Syaiful dan Yuhendri.
Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara dengan mengatur proses ganti rugi dan menerima dana atas lahan milik negara di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman pada 2020–2021.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa pada jilid pertama, yang telah menjerat 13 terdakwa dengan vonis antara lima hingga enam tahun penjara.