Kabarminang — Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 11 Padang, Ikhwansyah, membantah adanya dugaan penahanan 100 lebih ijazah di sekolah tersebut pada rentang tahun kelulusan 1993 hingga 2025.
Ia mengatakan, pihak sekolah telah berulang kali menyampaikan kepada siswa bahwa pengambilan ijazah tidak disertai persyaratan apapun, kecuali kewajiban cap tiga jari yang harus dilakukan oleh siswa yang bersangkutan.
“Kami telah memberitahu siswa tidak ada persyaratan tambahan dari sekolah untuk pengambilan ijazah. Namun, pengambilan harus dilakukan oleh siswa yang bersangkutan karena diperlukan cap tiga jari, yang tidak dapat diwakilkan,” ujarnya dihubungi Sumbarkita, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, cap tiga jari merupakan prosedur wajib karena ijazah saat ini telah berbasis ijazah elektronik untuk keperluan penyimpanan dan merupakan dokumen negara. Oleh karena itu, pengambilan ijazah harus dilakukan langsung oleh pemiliknya.
Ia menyebut, banyaknya ijazah yang masih tersimpan di sekolah bukan disebabkan penahanan, melainkan karena sebagian siswa telah lebih dulu merantau, bekerja, atau melanjutkan pendidikan ke luar daerah setelah menyelesaikan ujian akhir. Biasanya, ujian berlangsung pada April hingga Mei, sementara ijazah baru terbit sekitar Agustus, sehingga sebelum ijazah keluar banyak siswa sudah tidak berada di Padang.
“Sekolah maupun pemerintah sudah mengeluarkan himbauan agar siswa segera mengambil ijazah. Kami juga telah menyampaikan himbauan tersebut melalui media sosial sekolah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selama berada di sekolah, ijazah disimpan secara aman dan maksimal dalam berkas khusus, serta tetap didokumentasikan dalam bentuk elektronik. Terkait laporan penahanan ijazah, Ikhwansyah menyebut persoalan tersebut telah dijelaskan dan diselesaikan, dengan kesimpulan tidak ada penahanan ijazah, melainkan ijazah belum dapat diserahkan karena siswa terkait belum melakukan cap tiga jari.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah terus melakukan pembenahan dan telah mengikuti saran Ombudsman Sumbar, termasuk memperkuat himbauan pengambilan ijazah melalui konten di media sosial. Selain itu, SMAN 11 Padang juga menjalin kerja sama dan pendampingan dengan Ombudsman.















