Kabarminang – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, membuka kegiatan uji publik dan penyepadanan data hasil pendataan serta verifikasi kerusakan rumah akibat bencana cuaca ekstrem di Kota Pariaman Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Senin (26/1/2026).
Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan bahwa bencana hidrometeorologi atau cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kota Pariaman beberapa waktu lalu telah menimbulkan kerugian fisik yang cukup besar, terutama pada sektor perumahan warga.
“Bencana hidrometeorologi atau cuaca ekstrem yang melanda wilayah kita beberapa waktu lalu telah mengakibatkan kerugian fisik yang tidak sedikit, terutama pada tempat tinggal masyarakat di Kota Pariaman,” ungkap Mulyadi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah bersama tim di lapangan telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap rumah warga yang terdampak. Namun demikian, data tersebut perlu dilakukan uji publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Uji publik ini penting agar data yang dikumpulkan benar-benar riil di lapangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang terlewatkan,” ujarnya.
Selain itu, uji publik juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penetapan kategori kerusakan rumah, baik rusak ringan (RR), rusak sedang (RS), maupun rusak berat (RB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data hasil verifikasi tersebut juga akan disepadankan dengan data kependudukan dari Dinas Dukcapil untuk menghindari duplikasi serta kesalahan identitas.
“Data akan disepadankan secara by name, by address agar akurasinya terjamin,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 22 rumah di Kota Pariaman yang akan direlokasi. Di Kecamatan Pariaman Tengah tercatat satu unit rumah dengan kategori rusak ringan. Kecamatan Pariaman Utara terdapat tiga unit rumah, terdiri dari satu rusak ringan dan dua rusak sedang, dengan dua unit di antaranya harus direlokasi.
Sementara itu, Kecamatan Pariaman Selatan menjadi wilayah terdampak paling parah dengan total 14 unit rumah, terdiri dari empat rusak ringan, satu rusak sedang, dan sembilan rusak berat, dengan delapan unit di antaranya harus direlokasi. Adapun Kecamatan Pariaman Timur tercatat empat unit rumah rusak ringan, dengan dua unit harus direlokasi.
Mulyadi menambahkan, data yang telah dinyatakan akurat dan valid melalui uji publik ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pariaman. SK tersebut menjadi dasar hukum untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak.
“Dengan dasar SK ini, bantuan dapat segera disalurkan dan langsung diimplementasikan ke rumah warga yang terdampak,” tutupnya.
Kegiatan uji publik ini dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pariaman, kepala OPD teknis, camat, kepala desa dan lurah wilayah terdampak, serta tokoh masyarakat dan warga yang rumahnya mengalami kerusakan.
















