Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Warga Sumbar Diingatkan Tak Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Nuraini
Minggu, 12 Januari 2025 11:05
in Kabar Sumbar
Ilustrasi Rel Kereta Api (foto: dutahitajaya)

Ilustrasi Rel Kereta Api (foto: dutahitajaya)


Selain membuang dan membakar sampah, As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.

Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” pungkasnya.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Kereta apiRel Kereta ApiSumbar

Berita Terkait

Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

2 April 2026
Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

2 April 2026
Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

2 April 2026
Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

2 April 2026
Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

2 April 2026
Pemko Bukittinggi Gandeng Kementerian Luar Negeri untuk Perkuat Promosi Wisata Internasional

Pemko Bukittinggi Gandeng Kementerian Luar Negeri untuk Perkuat Promosi Wisata Internasional

2 April 2026
Next Post
13 Pantai di Sumbar, Destinasi Eksotis di Pesisir Samudra Hindia

Inilah Rekomendasi Sejumlah Tempat Wisata Gratis di Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.