Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria yang membawa sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada Selasa (2/12) sekitar pukul 1.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial NJA (33), sopir, warga Dusun Simpang.
Pihaknya menangkap NJA setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seseorang yang membawa sabu-sabu menuju Sawahlunto menggunakan sepeda motor Yamaha Filano hijau. Setelah menerima informasi itu, kata Taufik, timnya melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut dari arah Padang Ganting menuju Talawi.
“Setibanya di Dusun Simpang, NJA berhenti di sebuah rumah. Anggota kemudian mengetuk pintu dan memanggilnya. Saat keluar rumah, NJA langsung diamankan,” ujar Taufik dalam keterangan yang diterima Sumbarkita pada Rabu (3/12).
Saat diinterogasi polisi, kata Taufik, NJA tidak mengaku membawa sabu-sabu. Namun, polisi tidak mempercayi omongan NJA. Pihaknya kemudian menggeledah rumah itu dengan disaksikan dua orang perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, kata Taufik, polisi menemukan 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, kertas putih, dan tisu, 1 ponsel Infinix X6881 beserta 2 kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Filano BA-5717-JAA, 1 mancis, 1 kaca pirek, 1 jarum suntik modifikasi, dan 3 sedotan plastik bening modifikasi.
“Barang bukti utama (sabu-sabu) ditemukan di atas rumput di halaman rumah. Pelaku sempat membuang barang bukti itu,” ucap Taufik.
Setelah barang bukti itu ditemukan, kata Taufik, NJA tak dapat mengelak lagi sehingga mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya.
Pihaknya lalu membawa NJA dan semua barang bukti ke Polres Sawahlunto. Taufik mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat NJA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















