Setelah para penganiaya pergi, kata Rina, datang warga dan personel Polsek Linggo Sari Baganti. Ia mengatakan bahwa warga dan polisi lalu membawa korban yang sudah berlumur darah ke Puskesmas Air Haji.
Rina mengatakan bahwa akibat penganiayaan itu, kepala korban luka robek 6 cm, kaki kiri retak, kaki kanan luka, dan sela jari kaki kanan luka robek.
Karena tidak terima suaminya dianiaya orang, Rina melaporkan para penganiaya ke Polsek Linggo Sari Baganti pada pukul 16.30 WIB istri korban. Ia menyebut bahwa polisi menerima laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 06/ II/2026/SPKT-B/POLSEK LINGGO SARI BAGANTI/ POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 14 Februari 2026.
Rina menambahkan bahwa penganiayaan itu berlangsung sekitar 30 menit. Ia berharap polisi segera menangkap para penganiaya.















